SBU Pekerjaan Konstruksi
Sertifikasi Badan Usaha
SBU Pekerjaan Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
Sertifikasi dapat bervariasi secara luas tergantung pada industri dan sifat bisnisnya. Di industri konstruksi, misalnya, sertifikasi dapat mencakup aspek seperti catatan keselamatan, keahlian teknis, dan kepatuhan hukum. Dalam bidang keberlanjutan lingkungan, sertifikasi mungkin fokus pada praktik ramah lingkungan dan inisiatif berkelanjutan. Memahami persyaratan khusus dari industri tersebut penting bagi perusahaan yang mencari sertifikasi.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Macam-Macam Badan Usaha
- BUJKN
Sebagai penyedia jasa konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dapat memberikan layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).
BUJKN adalah perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh warga negara indonesia untuk melaksanakankegiatan usaha jasa konstruksi. BUJKN terdiri dari padan usaha PT, CV dan Firma atau Koperasi dengan modal usaha yang bersumber dari investasi dalam negeri. Kepemilikan modal dan saham BUJKN dapat dimiliki oleh pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha milik Daerah (BUMD), Badan usaha swasta dan/atay Warga negara indonesia. Sebagai perusahaan jasa konstruksi, BUJKN dapat mengerjakan berbagai proyek konstruksi mulai dari kegiatan pengkajian, perencanaan dan perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi hingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pemasangan dan instalasi serta renovasi dan perbaikanuntuk berbagai jenis banguna, utilitas bangunan, jalan dan jembatan, struktur, sistem,fasilitas industri, jaringan telekomunikasi hingga sarana dan prasarana pemerintah maupun berbagai proyek konstruksi swasta.
- PMA Bidang Jasa Konstruksi
Kegiatan Penanaman Modal Asing bidang usaha jasa konstruksi merupakan usaha patungan dan harus memenuhi persyaratan minimum nilai investasi dan struktur permodalan dengan ketentuan kepemilikan saham asing maksimal 70% yang berasal dari Asean 67% dari negara lain.
- BUJKA
Kantor Perwakilan BUJKA adalah penyedia jasa kosntruksi asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagai konsultan atau kontraktor melalui kerjsama operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN).
Perusahaan jasa konstrksi asing yang disebut badan usaha jasa konstruksiasing (BUJKA) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki antor pusat diluar begeri yang melakukan kegiatan usaha di indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan BUJKA(Foreign contruction representativw offices). Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia, kantor perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko.
Hubungi Kami ! Punya Pertanyaan ? Konsultasikan segala pertanyaan anda mengenai layanan kami sekarang juga !
